Program Detasering 2023: Transfer Keilmuan Pakar dan Ahli Antar Perguruan Tinggi

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Disparitas kualitas antar perguruan tinggi Indonesia harus diatasi karena berbagai faktor seperti kualitas sumber daya manusia, proses belajar-mengajar, sumber daya pendukung, dan manajemen perguruan tinggi. Perubahan teknologi yang cepat dan revolusi industri 4.0 menyebabkan tantangan baru bagi perguruan tinggi, dan pembinaan perguruan tinggi merupakan tugas Direktorat Sumber Daya. Program Detasering merupakan salah satu upaya pembinaan yang dilakukan oleh Direktorat Sumber Daya sejak tahun 2000 dengan menempatkan dosen senior dari PTN unggul di perguruan tinggi lain. Dosen memiliki peran sentral dalam menentukan kualitas perguruan tinggi dan detasering dapat mengurangi disparitas kualitas antar perguruan tinggi serta mempercepat transformasi perguruan tinggi.

Tujuan Detasering

Program Detasering yang pernah juga dinamakan sebagai Program Mobilisasi Dosen Pakar dan Ahli (PMDPA), dimaksudkan sebagai upaya Direktorat Sumber Daya untuk membantu perkembangan kualitas pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi di Indonesia. Pada awalnya, Progam Detasering diselenggarakan dikhususkan untuk memberikan pendampingan kepada enam perguruan tinggi yang saat itu baru berubah statusnya dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu lebar dengan PTN yang sudah ada terlebih dahulu.

Baca juga : Kemdikbud Ristek Luncurkan Program Kosabangsa (Kolaborasi Sosial Membangun Bangsa)

Keenam PTN baru tersebut, yaitu Universitas Sultan Agung Tirtayasa di Banten, Universitas Malikussaleh di Lhokseumawe Nanggroe Aceh Darussalam, Universitas Khairun di Ternate, Universitas Trunojoyo di Madura, Universitas Papua di Manokwari Papua serta Politeknik Perikanan Tual di Tual. Dampak dari pembinaan yang dilakukan oleh Direktorat Sumber Daya melalui Program Detasering dapat dilihat dari berbagai kemajuan dari keenam PTN tersebut saat ini.

Kemendikbud Ristek merancang program ini bertujuan untuk:

a. Peningkatan kualitas pembelajaran di Pertisas: Ini mencakup upaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di Pertisas secara keseluruhan, termasuk juga untuk mata kuliah tertentu. Hal ini akan dilakukan melalui proses pembinaan dan pelatihan kompetensi dosen pengampu agar mereka dapat memberikan pembelajaran yang lebih baik dan efektif kepada mahasiswa.

b. Meningkatkan iklim akademik dan keterampilan dosen Pertisas dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat: Tujuan dari point ini adalah untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan dosen di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Ini akan meliputi penyusunan proposal, pelaksanaan, pelaporan, dan penulisan artikel ilmiah hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan akademik lainnya seperti penyelenggaraan seminar ilmiah. Selain itu, point ini juga bertujuan untuk memotivasi studi lanjut dosen dan membantu mereka dalam pelengkapan syarat kenaikan jabatan akademik.

c. Melengkapi dan menyempurnakan berbagai kelengkapan dokumen institusi oleh Pertisas: Detaser akan memberikan pendampingan dan pelatihan untuk membantu Pertisas melengkapi dan menyempurnakan berbagai kelengkapan dokumen institusi, seperti dokumen akreditasi, peraturan akademik, dan lain-lain. Hal ini akan membantu Pertisas untuk memenuhi persyaratan akreditasi dan meningkatkan kualitas institusi secara keseluruhan.

d. Membangun jejaring kerjasama antara Pertisas dengan berbagai lembaga lain: Tujuan dari point ini adalah untuk membangun jejaring kerjasama antara Pertisas dengan berbagai lembaga lain, termasuk dengan Pertisum asal Detaser. Hal ini akan membuka peluang kerjasama dalam berbagai bidang, seperti penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pertukaran tenaga pendidik.

e. Membantu Pertisas dalam menyusun kebijakan pelaksanaan Program Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar: Detaser akan memberikan bantuan kepada Pertisas dalam menyusun kebijakan pelaksanaan Program Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar. Hal ini bertujuan untuk membantu Pertisas dalam melaksanakan program pemerintah tersebut dengan lebih baik dan efektif.

Baca juga : Program Hibah Penelitian dan Pengabdian Kemdikbudristek Dikti 2023

Persyaratan

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh dosen tetap dari perguruan tinggi akademik untuk dapat menjadi calon Detaser dalam program Detasering. Syarat-syarat tersebut antara lain memiliki ijazah minimal S2 atau S3, memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), memiliki jabatan fungsional minimal Lektor, sehat jasmani, memiliki sertifikat pendidik dan/atau sertifikat kompetensi, menguasai berbagai keterampilan/keahlian dalam kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus yang relevan dengan kegiatan Program Detasering, aktif mengajar, meneliti dan menulis karya ilmiah serta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, dan mendapatkan surat tugas tertulis untuk menjadi Detaser dari pimpinan Pertisum. Calon Detaser yang berasal dari program studi terakreditasi A atau Unggul akan lebih diutamakan dalam proses seleksi. Selain itu, calon Detaser juga harus mengajukan permohonan untuk menjadi calon Detaser.

Sedangkan persyaratan untuk menjadi Pertisas adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki peringkat akreditasi institusi maksimum B;
  2. Mengajukan proposal yang memuat kompilasi dari berbagai TOR kegiatan dalam satu program pengembangan yang dibutuhkan Pertisas

Berita Terkini

Berita KKN

Blog

Hak Cipta 2023 - LPPM UMUS - Pemutakhiran Februari 2023