Struktur Organisasi dan Tata Kelola
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Prasetyo Yuli Kurniawan, M.Pd.
Kepala LPPM

Anggray Duvita Wahyani, M.Gizi
Kepala Pusat Penelitian

Elinda Umisara, M.Pd.
Kepala Pusat Pengabdian

Andi Yulianto, S.Si., M.M.
Kepala Pusat Publikasi dan HKI

Fungsi dan Tugas Pokok

  • Kepala LPPM
  • Ka. Pusat Penelitian
  • Ka. Pusat Pengabdian
  • Ka. Pusat Publikasi dan HKI

Fungsi

  1. Merencanakan dan menetapkan kebijakan dan sasaran mutu LPPM
  2. Melakukan kontrol atas pelaksanaan rencana kerja yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Tugas Pokok

  1. Memegang tanggung jawab tertinggi terhadap semua Jasa Pelayanan yang dihasilkan oleh LPPM UMUS.
  2. Bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan sasaran mutu LPPM UMUS.
  3. Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa rencana kerja LPPM UMUS dilaksanakan untuk mencapai sasaran mutu, dan sistem manajemen mutu tetap dilaksanakan sesuai dengan perubahan/perkembangan LPPM UMUS.
  4. Menyusun program kerja Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  5. Menyusun Rencana Induk Penelitian dan PKM berdasarkan Road Map Penelitian dan mengembangkan payung penelitian dan PKM berbasis IPTEKS serta menentukan arah Penelitian dan PKM
  6. Mengorganisasikan Koordinator bidang Penelitian dan coordinator bidang PKM dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik.
  7. Membina bawahan di lingkungan LPPM untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin kerja
  8. Menetapkan rumusan informasi hasil Penelitian dan PKM berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diketahui oleh masyarakat.
  9. Menetapkan kriteria dan menelaah makalah ilmiah sesuai dengan jenisnya sebagai bahan makalah untuk jurnal ilmiah di LPPM
  10. Menetapkan rumusan naskah kerjasama Penelitian dan PKM dengan instansi terkait di luar UMUS sebagai pedoman kerja.
  11. Menyusun laporan lembaga Penelitian dan PKM sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  12. Menjalin kemitraan strategis dengan lembaga terkait
  13. Memastikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat agar mengacu pada roadmap penelitian unggulan UMUS.
  14. Meningkatkan kuantitas dan kualitas Penelitian dan pengabian kepada masyarakat dosen baik internal maupun Eksternal
  15. Meningkatkan Luaran penelitan dan pengabian kepada masyarakat berupa Jurnal Nasional maupun Internasional
  16. Meningkatkan Luaran penelitan dan pengabian kepada masyarakat berupa Prosiding Nasional maupun Internasional
  17. Meningkatkan Luaran penelitan dan pengabian kepada masyarakat berupa buku/bahan ajar
  18. Melaporkan semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada Wakil Rektor 1
  19. Melaporkan semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada laman/web Kinerja Penelitian Ristekdikti
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi

  1. Merencanakan dan menetapkan kebijakan dalam pelaksanaan penelitian.
  2. Melaksnakan program-program penelitian yang sudah disepakati bersama dengan Ketua LPPM dan juga kabag yang lain.
  3. Melakukan kontrol atas pelaksanaan rencana kerja penelitian yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Tugas Pokok

  1. Memegang tanggung jawab terhadap pelaksanaan penelitian di setiap prodi.
  2. Bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan sasaran mutu penelitian UMUS.
  3. Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa rencana kerja penelitian di setiap fakultas dilaksanakan untuk mencapai sasaran mutu, dan sistem manajemen mutu tetap dilaksanakan sesuai dengan perubahan/ perkembangan LPPM UMUS.
  4. Menyusun rencana dan program kerja Penelitian sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  5. Menyusun Rencana Induk Penelitian berdasarkan Road Map Penelitian dan mengembangan payung penelitian dan PKM berbasis IPTEKS serta menentukan arah Penelitian.
  6. Mengkoordinasikan Kepala Pusat Pusat Penelitian dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik.
  7. Membina bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin kerja.
  8. Menetapkan rumusan informasi hasil penelitian berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diketahui oleh masyarakat.
  9. Menetapkan kreteria dan menelaah makalah ilmiah sesuai dengan jenisnya sebagai bahan makalah untuk jurnal ilmiah di LPPM.
  10. Menetapkan rumusan naskah kerjasama penelitian dengan instansi terkait di luar UMUS sebagai pedoman kerja.
  11. Menyusun laporan penelitian sesuai denganhasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  1. Mengkordinir dalam pelaksanaan penelitian dosen agar mengacu pada tema penelitian unggulan UMUS
  2. Melaksanakan MONEV (Monitoring dan Evaluasi) pelaksanaan kegiatan penelitian dosen
  3. Menyelenggarakan Seminar Proposal dan Hasil Penelitian
  4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas Penelitian dosen baik internal maupun Eksternal
  5. Meningkatkan Luaran penelitan berupa Jurnal Nasional maupun Internasional
  6. Meningkatkan Luaran penelitan berupa prosiding Nasional maupun Internasional
  7. Meningkatkan Luaran penelitan berupa buku/bahan ajar
  8. Meningkatkan Luaran penelitan dan PKM berupa HKI
  9. Berkordinasi dengan pengelola Jurnal baik internal dan eksternal lingkungan UMUS.
  10. Melaporkan semua kegiatan pada penelitian ke laman/web Kinerja Penelitian RISTEDIKTI
  1. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi

  1. Merencanakan dan menetapkan kebijakan dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Melaksnakan program-program pengabdian kepada masyarakat yang sudah disepakati bersama dengan Ketua LPPM dan juga kabag yang lain.
  3. Melakukan kontrol atas pelaksanaan rencana kerja pengabdian kepada masyarakat yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Tugas Pokok

  1. Memegang tanggung jawab terhadap pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di setiap prodi.
  2. Bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan sasaran mutu pengabdian kepada masyarakat di UMUS.
  3. Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa rencana kerja pengabdian kepada masyarakat di setiap prodi dilaksanakan untuk mencapai sasaran mutu, dan sistem manajemen mutu tetap dilaksanakan sesuai dengan perubahan/perkembangan LPPM UMUS.
  4. Menyusun rencana dan program kerja PKM sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  5. Menyusun Rencana Induk PKM berdasarkan Road Map dan mengembangkan payung penelitian dan PKM berbasis IPTEKS serta menentukan arah PKM
  6. Mengkoordinasikan kepala Pusat-Pusat PKM dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik.
  7. Membina bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin kerja
  8. Menetapkan rumusan informasi hasil kegiatan PKM berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diketahui oleh masyarakat.
  9. Menetapkan kriteria dan menelaah makalah ilmiah sesuai dengan jenisnya sebagai bahan makalah buntuk jurnal ilmiah di LPPM
  10. Menetapkan rumusan naskah kerjasama PKM dengan instansi terkait diluar STIKes sebagai pedoman kerja.
  11. Menyusun laporan kegiatan PKM sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  12. Mengkordinir dalam pelaksanaan pengabian kepada masyarakat dosen agar mengacu pada roadmap PkM unggulan UMUS
  13. Melaksanakan MONEV (Monitoring dan Evaluasi) pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dosen.
  14. Menyelenggarakan Seminar Proposal dan hasil pengabdian kepada masyarakat
  15. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pengabian kepada masyarakat dosen baik internal maupun Eksternal
  16. Meningkatkan jumlah publikasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada media cetak ataupun online
  17. Meningkatkan Luaran pengabdian kepada masyarakat berupa Jurnal Nasional maupun Internasional
  18. Meningkatkan Luaran pengabdian kepada masyarakat berupa Prosiding Nasional maupun Internasional
  19. Meningkatkan Luaran pengabdian kepada masyarakat berupa buku/bahan ajar
  20. Meningkatkan Luaran pengabdian kepada masyarakat berupa HKI
  21. Berkordinasi dengan pengelola Jurnal baik internal dan eksternal lingkungan UMUS.
  22. Melaporkan semua kegiatan pengabian kepada masyarakat ke laman/web Kinerja Penelitian RISTEDIKTI
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi

  1. Mengembangkan dan memelihara hubungan dengan penerbit, jurnal, dan lembaga lain yang terkait dengan publikasi dan HKI.
  2. Menyediakan dukungan administratif dan teknis untuk proses publikasi dan pendaftaran HKI.
  3. Mengorganisir pelatihan dan workshop mengenai penulisan ilmiah dan manajemen HKI untuk meningkatkan kapasitas internal lembaga.

Tugas Pokok

  1. Memegang tanggung jawab tertinggi terhadap semua Jasa Pelayanan yang dihasilkan oleh LPPM UMUS
  2. Bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan sasaran mutu LPPM UMUS
  3. Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa rencana kerja LPPM UMUS dilaksanakan untuk mencapai sasaran mutu, dan sistem manajemen mutu tetap dilaksanakan sesuai dengan perubahan/perkembangan LPPM UMUS
  4. Menyusun program kerja Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  5. Menyusun Rencana Induk Penelitian dan PKM berdasarkan Road Map Penelitian dan mengembangkan payung penelitian dan PKM berbasis IPTEKS serta menentukan arah Penelitian dan PKM
  6. Mengorganisasikan Koordinator bidang Penelitian dan koordinator bidang PKM dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik.
  7. Membina bawahan di lingkungan LPPM untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin kerja
  8. Menetapkan rumusan informasi hasil Penelitian dan PKM berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diketahui oleh masyarakat.
  9. Menetapkan kriteria dan menelaah makalah ilmiah sesuai dengan jenisnya sebagai bahan makalah untuk jurnal ilmiah di LPPM
  10. Menetapkan rumusan naskah kerjasama Penelitian dan PKM dengan instansi terkait di luar UMUS sebagai pedoman kerja.
  11. Menyusun laporan lembaga Penelitian dan PKM sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  12. Menjalin kemitraan strategis dengan lembaga terkait
  13. Memastikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat agar mengacu pada roadmap penelitian unggulan UMUS
  14. Meningkatkan kuantitas dan kualitas Penelitian dan pengabian kepada masyarakat dosen baik internal maupun Eksternal
  15. Meningkatkan Luaran penelitan dan pengabian kepada masyarakat berupa Jurnal Nasional maupun Internasional
  16. Meningkatkan Luaran penelitan dan pengabian kepada masyarakat berupa Prosiding Nasional maupun Internasional
  17. Meningkatkan Luaran penelitan dan pengabian kepada masyarakat berupa buku/bahan ajar
  18. Melaporkan semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada Wakil Rektor 1
  19. Melaporkan semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada laman/web Kinerja Penelitian Ristekdikti
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Hak Cipta 2023 - LPPM UMUS - Pemutakhiran Februari 2023