PENELITIAN – UNIVERSITAS MUHADI SETIABUDI

Kegiatan penelitian Hibah Multi Tahun dilaksanakan untuk menciptakan inovasi dan pengembangan ipteks dengan lama penelitian 2-3 tahun. Setelah penelitian selesai, para peneliti harus menyajikan hasil penelitiannya dalam forum nasional dan mempublikasikannya dalam jurnal internasional atau sekurang-kurangnya dalam jurnal nasional terakreditasi. Hasil penelitian harus dipublikasikan selambat lambatnya pada tahun kedua sejak penelitian dimulai. Luaran lainnya yang diharapkan dari program ini adalah:
- Proses dan produk ipteks (metode, blue print, prototype, sistem, kebijakan atau model),
- HKI,
- Bahan ajar,
- Teknologi tepat guna,
- Laporan penelitian.
Tujuan Penggunaan Hibah untuk :
- mendukung program pembangunan nasional;
- memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima Hibah guna mendukung pencapaian sasaran kerja keluaran kegiatan
- mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan termasuk bencana non alam, antara lain :
- gagal teknologi,
- gagal modernisasi,
- epidemi, dan wabah penyakit,
- bencana sosial meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat,
- teror.
Hibah harus dituangkan dalam perjanjian Hibah & Salinan perjanjian Hibah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Perjanjian Hibah paling sedikit memuat:
- identitas Pemberi Hibah dan penerima Hibah;
- tanggal perJanJian Hibah penandatanganan perjanjian Hibah;
- jumlah Hibah;
- peruntukan Hibah; dan
- ketentuan dan persyaratan.