Program Hibah Penelitian dan Pengabdian Kemdikbudristek Dikti 2023

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Kemdikbudristek melalui Ditjen Diktiristek dan Ditjen Vokasi menyadari pentingnya peran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi, serta terus berupaya memperbaiki mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan berkomitmen dalam pengembangan riset dan pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan inovasi yang menguntungkan berbagai stakeholders (pemerintah, industri, instansi terkait).

Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berasal dari anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 126/P/2022 tentang Penggunaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Pendanaan dimaksud diperuntukkan bagi dosen yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Standar besaran biaya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mengacu kepada peraturan yang berlaku.

Program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat memberikan kesempatan kepada dosen di perguruan tinggi untuk berkolaborasi menghasilkan penelitian yang dapat menjadi solusi dan inovasi di tengah kebutuhan dan tantangan masyarakat, serta hasil penelitian tersebut dapat dihilirisasi melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Skema Program Penelitian

Skema penelitian yang diselenggarakan oleh DRTPM meliputi 3 (tiga) skema berdasarkan capaian Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT). Adapun skema program penelitian terdiri dari:

  1. Skema Penelitian Dasar: Penelitian dengan TKT level 1–3 yang dibedakan menjadi: Penelitian Fundamental, Penelitian Kerja Sama, Penelitian Pascasarjana, Penelitian Dosen Pemula, dan Kajian Kebijakan Strategis.
  2. Skema Penelitian Terapan: Penelitian dengan TKT level 4–6.
  3. Skema Penelitian Pengembangan: Penelitian dengan TKT level 7–9.

Skema Program Pengabdian Kepada Masyarakat

  1. Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP): dikhususkan kepada dosen yang berasal dari perguruan tinggi dengan klaster pratama dan binaan. Dimungkinkan kolaborasi lintas klaster (klaster pratama dan binaan) selama masih dalam wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang sama. Memiliki tujuan untuk memberdayakan mitra dari kelompok masyarakat umum, kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang ekonomi dan kelompok masyarakat yang belajar berwirausaha dengan durasi minimal 6 bulan.
  2. Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM): dikhususkan kepada dosen yang berasal dari perguruan tinggi dengan klaster selain klaster binaan. Dimungkinkan kolaborasi lintas klaster (klaster mandiri, utama, madya, dan pratama) selama masih dalam wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang sama. Memiliki tujuan untuk memberdayakan mitra dari kelompok masyarakat umum, kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang ekonomi dan kelompok masyarakat yang belajar berwirausaha dengan durasi minimal 8 bulan.
  3. Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM): dikhususkan kepada perguruan tinggi dengan klaster selain klaster binaan yang memiliki program KKN (Kuliah Kerja Nyata). Diwajibkan kolaborasi lintas klaster (Klaster Mandiri, Utama, Madya, dan Pratama) dalam wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang sama dan mahasiswa berasal dari perguruan tinggi pelaksana. Program ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kepedulian mahasiswa kepada masyarakat dengan durasi.

Penjelasan lengkap tentang program hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Kemdikbudristek Dikti dapat diunduh disini

Berita Terkini

Berita KKN

Blog

Hak Cipta 2023 - LPPM UMUS - Pemutakhiran Februari 2023