LPPM NEWS – UNIVERSITAS MUHADI SETIABUDI

Berkaitan dengan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021, pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual adalah suatu hal yang penting dilakukan untuk mengerem terjadinya kasus kekerasan di lingungan kampus. Satgas ini dapat beranggotakan dari warga kampus, yang bertujuan agar semua pihak di lingkungan perguruan tinggi terlibat pro aktif dalam mengimplemenasikan kebijakan 4A.
















